PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
NOMOR: PER/2/M.PAN/3/2009
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
DAN ANGKA KREDITNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas pengembangan teknologi pembelajaran, dipandang perlu menetapkan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya;
b. bahwa penetapan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya sebagaimana dimaksud di atas, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098), sebagaimana telah sebelas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 21);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
13. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
14. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
Memperhatikan : a. Usul Menteri Pendidikan Nasional dengan surat Nomor 52422/A4.2/KP/2008 tanggal 22 Oktober 2008;
b. Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan surat Nomor K 26-30/V 6-1/93 tanggal 19 Januari 2009;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN DAN ANGKA KREDITNYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini yang dimaksud dengan:
1. Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang;
2. Pengembangan teknologi pembelajaran adalah suatu proses analisis, pengkajian, perancangan, produksi, penerapan dan evaluasi sistem/model teknologi pembelajaran;
3. Teknologi Pembelajaran adalah suatu bidang yang secara sistematik memadukan komponen sumber daya belajar yang meliputi: orang, isi ajaran, media atau bahan ajar, peralatan, teknik, dan lingkungan, yang digunakan untuk membelajarkan peserta didik pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan;
4. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengembang Teknologi Pembelajaran dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
5. Tim Penilai Angka Kredit adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pengembang Teknologi Pembelajaran.
BAB II
RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS POKOK
Pasal 2
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya.
Pasal 3
(1) Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengembangan teknologi pembelajaran pada instansi pemerintah.
(2) Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 4
Tugas pokok Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah melaksanakan analisis dan pengkajian sistem/model teknologi pembelajaran, perancangan sistem/model teknologi pembelajaran, produksi media pembelajaran, penerapan sistem/ model dan pemanfaatan media pembelajaran, pengendalian sistem/model pembelajaran, dan evaluasi penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran.
BAB III
INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
Pasal 5
(1) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah Departemen Pendidikan Nasional.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan tugas pembinaan, yang antara lain meliputi:
a. Penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;
b. Penyusunan pedoman formasi jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;
c. Penetapan standar kompetensi jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;
d. Pengusulan tunjangan jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;
e. Sosialisasi jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran serta petunjuk pelaksanaannya;
f. Penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;
g. Penyelenggaran pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran dan penetapan sertifikasi;
h. Pengembangan sistem informasi jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;
i. Fasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;
j. Fasilitasi pembentukan organisasi profesi Pengembang Teknologi Pembelajaran;
k. Fasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Pengembang Teknologi Pembelajaran; dan
l. Melakukan monitoring dan evaluasi fungsional jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran.
BAB IV
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Pasal 6
Unsur dan sub unsur kegiatan Pengembang Teknologi Pembelajaran yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
a. Pendidikan, meliputi:
1. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2. Pendidikan dan pelatihan (Diklat) fungsional di bidang pengembangan teknologi pembelajaran serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
3. Diklat prajabatan dan memperoleh STTPP atau sertifikat.
b. Pengembangan teknologi pembelajaran, meliputi:
1. Analisis dan pengkajian sistem/model teknologi pembelajaran;
2. Perancangan sistem/model teknologi pembelajaran;
3. Produksi media pembelajaran;
4. Penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran;
5. Pengendalian sistem/model pembelajaran; dan
6. Evaluasi penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran.
c. Pengembangan profesi Pengembang Teknologi Pembelajaran, meliputi:
1. Pembuatan karya ilmiah tulis/karya ilmiah di bidang pengembangan teknologi pembelajaran;
2. Menemukan teknologi tepat guna di bidang pengembangan teknologi pembelajaran;
3. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengembangan teknologi pembelajaran;
4. Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang pengembangan teknologi pembelajaran; dan
5. Pelaksanaan studi banding di bidang pengembangan teknologi pembelajaran dan pendidikan terbuka/jarak jauh.
d. Penunjang tugas Pengembang Teknologi Pembelajaran, meliputi:
1. Pengajar / pelatih / tutor / fasilitator di bidang pengembangan teknologi pembelajaran;
2. Memberikan bimbingan di bidang pengembangan teknologi pembelajaran;
3. Keanggotaan dalam tim penilai jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;
4. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pengembangan teknologi pembelajaran;
5. Keanggotaan dalam Ikatan Profesi Teknologi Pendidikan Indonesia (IPTPI);
6. Keanggotaan dalam Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;
7. Perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
8. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
BAB V
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Pasal 7
(1) Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah Jabatan Tingkat Ahli.
(2) Jenjang jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran paling rendah sampai dengan paling tinggi, yaitu:
a. Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama;
b. Pengembang Teknologi Pembelajaran Muda; dan
c. Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya.
(3) Jenjang pangkat Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pengembang Teknologi Pembelajaran Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(4) Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.
(5) Penetapan jenjang jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
BAB VI
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI
DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT
Pasal 8
(1) Rincian kegiatan Pengembang Teknologi Pembelajaran sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama, yaitu:
1. Menganalisis kebutuhan sistem dan model teknologi pembelajaran tingkat kesulitan 1 berdasarkan kurikulum yang berlaku sesuai dengan jenis, jalur dan jenjang pendidikan;
2. Membuat rancangan sistem/model pembelajaran, tingkat kesulitan 1;
3. Membuat standar layanan pembelajaran, tingkat kesulitan 1;
4. Menyusun Garis Besar Isi Media (GBIM), tingkat kesulitan 1;
5. Membuat rancangan pengembangan bahan belajar tingkat kesulitan 1;
6. Menulis naskah media pembelajaran sederhana;
7. Menulis naskah media pembelajaran audio;
8. Menulis naskah media pembelajaran video;
9. Menulis naskah media pembelajaran multimedia;
10. Menulis naskah media pembelajaran multimedia interaktif/ hypermedia;
11. Menulis naskah media pembelajaran bahan belajar mandiri (modul);
12. Melakukan uji coba prototipa media pembelajaran sederhana;
13. Melakukan uji coba prototipa media pembelajaran audio;
14. Melakukan uji coba prototipa media pembelajaran video;
15. Melakukan uji coba prototipa media pembelajaran multimedia;
16. Melakukan uji coba prototipa media pembelajaran multimedia interaktif/hypermedia;
17. Melakukan uji coba prototipa media pembelajaran bahan belajar mandiri (modul);
18. Menulis naskah bahan penyerta media pembelajaran audio;
19. Menulis naskah bahan penyerta media pembelajaran video;
20. Menulis naskah bahan penyerta media pembelajaran multimedia;
21. Menulis naskah bahan penyerta media pembelajaran multimedia interaktif/hypermedia; dan
22. Memberikan pelayanan konsultasi dalam penerapan sistem/model pengembangan dan pemanfaatan media pembelajaran tingkat kesulitan
b. Pengembang Teknologi Pembelajaran Muda, yaitu:
1. Menganalisis kebutuhan sistem dan model teknologi pembelajaran tingkat kesulitan 2 berdasarkan kurikulum yang berlaku sesuai dengan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan;
2. Melakukan studi kelayakan sistem/model teknologi pembelajaran, sebagai anggota tim;
3. Membuat rancangan sistem/model pembelajaran, tingkat kesulitan 2;
4. Membuat standar layanan pembelajaran, tingkat kesulitan 2;
5. Membuat petunjuk pelaksanaan pembelajaran;
6. Menyusun GBIM, tingkat kesulitan 2;
7. Membuat rancangan pengembangan bahan belajar, tingkat kesulitan 2;
8. Mengkaji kelayakan produksi terhadap naskah media pembelajaran, sebagai anggota tim;
9. Menyutradarai/memimpin/menyelia produksi media pembelajaran sederhana;
10. Menyutradarai/memimpin/menyelia produksi media pembelajaran audio;
11. Menyutradarai/memimpin/menyelia produksi media pembelajaran video;
12. Menyutradarai/memimpin/menyelia produksi media pembelajaran multimedia;
13. Menyutradarai/memimpin/menyelia produksi media pembelajaran multimedia interaktif/hypermedia;
14. Menyutradarai/memimpin/menyelia produksi media pembelajaran bahan belajar mandiri (modul);
15. Melaksanakan studi kelayakan pemanfaatan media pembelajaran;
16. Melaksanakan perintisan penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran, sebagai anggota tim;
17. Melaksanakan orientasi perintisan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran;
18. Memberikan pelayanan konsultasi dalam penerapan sistem/model pengembangan media dan pemanfaatan media pembelajaran, tingkat kesulitan 2;
19. Menyusun instrumen evaluasi penerapan sistem dan model pembelajaran;
20. Menyusun instrumen evaluasi pemanfaatan media pembelajaran; dan
21. Melakukan evaluasi penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran, sebagai anggota tim.
c. Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya, yaitu:
1. Menganalisis kebutuhan sistem dan model teknologi pembelajaran tingkat kesulitan 3 berdasarkan kurikulum yang berlaku sesuai dengan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan;
2. Melakukan studi kelayakan sistem/model teknologi pembelajaran, sebagai ketua tim;
3. Membuat rancangan sistem/model pembelajaran, tingkat kesulitan 3;
4. Membuat standar layanan pembelajaran, tingkat kesulitan 3;
5. Membuat pedoman pengelolaan sistem/model pembelajaran;
6. Menyusun GBIM, tingkat kesulitan 3;
7. Merancang model pemanfaatan media pembelajaran;
8. Mengkaji kelayakan produksi terhadap naskah media pembelajaran, sebagai ketua tim;
9. Melaksanakan studi kelayakan penerapan model sistem pembelajaran;
10. Melaksanakan perintisan penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran, sebagai katua tim;
11. Melaksanakan sosialisasi sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran;
12. Membimbing dan membina tenaga dalam penerapan sistem/model pembelajaran;
13. Membimbing dan membina tenaga dalam pemanfaatan media pembelajaran;
14. Memberikan pelayanan konsultasi dalam penerapan sistem/model, pengembangan media dan pemanfaatan media pembelajaran, tingkat kesulitan 3;
15. Mengendalikan sistem/model pembelajaran berbasis audio;
16. Mengendalikan sistem/model pembelajaran berbasis video;
17. Mengendalikan sistem/model pembelajaran berbasis multimedia;
18. Mengendalikan sistem/model pembelajaran berbasis multimedia interaktif/hypermedia;
19. Mengendalikan sistem/model pembelajaran berbasis bahan belajar mandiri (modul);
20. Menyusun desain evaluasi penerapan sistem/model pembelajaran berbasis media;
21. Menyusun desain evaluasi pemanfaatan media pembelajaran; dan
22. Melakukan evaluasi penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran, sebagai ketua tim.
(2) Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama sampai dengan Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Pengembang Teknologi Pembelajaran diberikan nilai angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini.
Pasal 9
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pengembang Teknologi Pembelajaran yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) maka Pengembang Teknologi Pembelajaran lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 10
Penilaian angka kredit pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pengembang Teknologi Pembelajaran yang melaksanakan tugas Pengembang Teknologi Pembelajaran satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit dari setiap butir kegiatan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini;
b. Pengembang Teknologi Pembelajaran yang melaksanakan tugas Pengembang Teknologi Pembelajaran satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari angka kredit dari setiap butir kegiatan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini.
Pasal 11
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit, terdiri atas:
a. Unsur utama; dan
b. Unsur penunjang.
(2) Unsur utama, terdiri atas:
a. Pendidikan;
b. Pengembangan teknologi pembelajaran; dan
c. Pengembangan profesi .
(3) Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d.
(4) Rincian kegiatan Pengembang Teknologi Pembelajaran dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini.
Pasal 12
(1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Pengembang Teknologi Pembelajaran, untuk:
a. Pengembang Teknologi Pembelajaran dengan pendidikan sekolah Sarjana (S1) / Diploma IV adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini.
b. Pengembang Teknologi Pembelajaran dengan pendidikan sekolah Pascasarjana (S2) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini.
c. Pengembang Teknologi Pembelajaran dengan pendidikan sekolah Doktor (S3) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini.
(2) Jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari diklat, pengembangan teknologi pembelajaran, dan pengembangan profesi; dan
b. Paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Pasal 13
(1) Pengembang Teknologi Pembelajaran yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.
(2) Pengembang Teknologi Pembelajaran pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua wajib mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas pokok.
Pasal 14
(1) Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, wajib mengumpulkan paling kurang 12 (dua belas) angka kredit dari kegiatan pengembangan profesi.
(2) Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok.
Pasal 15
(1) Pengembang Teknologi Pembelajaran yang secara bersama-sama membuat karya tulis ilmiah di bidang pengembangan teknologi pembelajaran, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 60% (enam puluh persen) untuk penulis utama dan 40% (empat puluh persen) untuk penulis pembantu;
b. Apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 50% (lima puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu; dan
c. Apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 40% (empat puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) untuk penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
BAB VII
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 16
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Pengembang Teknologi Pembelajaran wajib mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan.
(2) Setiap Pengembang Teknologi Pembelajaran mengusulkan secara hirarkhi Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) setiap tahun.
(3) Penilaian dan penetapan angka kredit Pengembang Teknologi Pembelajaran dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 17
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, adalah:
a. Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan instansi lain;
b. Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional;
c. Pimpinan Unit Kerja Pengembang Teknologi Pembelajaran (paling rendah eselon II) pada instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional;
d. Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Dinas yang membidangi Pendidikan Provinsi bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi;
e. Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Dinas yang membidangi Pendidikan Kabupaten/Kota bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota;
(2) Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a. Tim Penilai Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Departemen Pendidikan Nasional bagi Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat;
b. Tim Penilai Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional bagi Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja;
c. Tim Penilai Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional bagi pimpinan unit kerja instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional (paling rendah eselon II), yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi;
d. Tim Penilai Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Provinsi bagi Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi; dan
e. Tim Penilai Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Kabupaten/Kota bagi Kepala Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Pasal 18
(1) Tim Penilai jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran terdiri dari unsur teknis yang membidangi pengembangan teknologi pembelajaran, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut:
a. Seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
d. Paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
(4) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, adalah:
a. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pengembang Teknologi Pembelajaran yang dinilai;
b. Memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Pengembang Teknologi Pembelajaran; dan
c. Dapat aktif melakukan penilaian.
(5) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud ayat (3) tidak dapat dipenuhi dari Pengembang Teknologi Pembelajaran, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Pasal 19
(1) Apabila Tim Penilai Instansi belum dapat dibentuk karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, penilaian angka kredit Pengembang Teknologi Pembelajaran dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja.
(2) Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, penilaian angka kredit Pengembang Teknologi Pembelajaran dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja.
(3) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, penilaian angka kredit Pengembang Teknologi Pembelajaran dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat atau Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan atau Tim Penilai Unit Kerja.
(4) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional untuk Tim Penilai Pusat;
b. Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional, untuk Tim Penilai Unit Kerja;
c. Pimpinan unit kerja instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional (paling rendah eselon II), untuk Tim Penilai instansi;
d. Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, untuk Tim Penilai Provinsi; dan
e. Kepala Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota, untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Pasal 20
(1) Masa jabatan Anggota Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi Anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(3) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai dapat mengangkat Anggota Tim Penilai Pengganti.
Pasal 21
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian angka kredit Pengembang Teknologi Pembelajaran ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 22
Usul penetapan angka kredit Pengembang Teknologi Pembelajaran diajukan oleh:
a. Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional, Pimpinan Unit Kerja (paling rendah eselon II) instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, dan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional untuk angka kredit Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan instansi lain;
b. Pejabat eselon III yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepegawaian pada Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional kepada Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional untuk angka kredit Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional;
c. Pejabat eselon III yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepegawaian kepada pimpinan unit kerja instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional (paling rendah eselon II) untuk angka kredit Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional;
d. Pejabat eselon III yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepegawaian kepada Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi untuk angka kredit Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi yang bersangkutan; dan
e. Pejabat eselon III yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepegawaian kepada Kepala Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota untuk angka kredit Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
Pasal 23
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Pengembang Teknologi Pembelajaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh Pengembang Teknologi Pembelajaran yang bersangkutan.
BAB VIII
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Pasal 24
Pejabat yang berwenang mengangkat dalam jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran harus memenuhi syarat:
a. Berijazah paling rendah Sarjana (S1) / Diploma IV sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan;
b. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus diklat fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang tidak lulus diklat fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, diberhentikan dari jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran.
(4) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
(5) Kualifikasi pendidikan, kurikulum diklat fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 26
Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran dilaksanakan sesuai formasi jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 27
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), dan Pasal 26;
b. Telah mengikuti dan lulus diklat fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;
c. Memiliki pengalaman di bidang pengembangan teknologi pembelajaran paling kurang 2 (dua) tahun;
d. Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
e. Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
(3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
BAB IX
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Pasal 28
(1) Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, dibebaskan sementara dari jabatan apabila setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok.
(3) Di samping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengembang Teknologi Pembelajaran dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat;
b. Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran;
d. Menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau
e. Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Pasal 29
(1) Pengembang Teknologi Pembelajaran yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) apabila telah mengumpulkan angka kredit yang ditentukan, diangkat kembali dalam jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran.
(2) Pengembang Teknologi Pembelajaran yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a, d, dan e dapat diangkat kembali dalam jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran.
(3) Pengembang Teknologi Pembelajaran yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan.
(4) Pengembang Teknologi Pembelajaran yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf c, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran apabila berusia setinggi-tingginya 54 (lima puluh empat) tahun.
(5) Pengangkatan kembali dalam jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit dari tugas pokok Pengembang Teknologi Pembelajaran yang diperoleh selama pembebasan sementara.
Pasal 30
Pengembang Teknologi Pembelajaran diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi;
b. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan; atau
c. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.
Pasal 31
Pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB X
PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN
DAN ANGKA KREDIT
Pasal 32
(1) Pegawai Negeri Sipil pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini telah dan masih melaksanakan tugas di bidang pengembangan teknologi pembelajaran berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/diinpassing dalam jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran dengan ketentuan:
a. Berijazah paling rendah Sarjana (S1) / Diploma IV atau yang setingkat;
b. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling kurang bernilai rata-rata baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini.
(3) Angka kredit kumulatif sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini, hanya berlaku sekali selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Untuk menjamin perolehan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang disesuaikan/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dalam melaksanakan penyesuaian/inpassing perlu mempertimbangkan formasi jabatan.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 34
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2009
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA,
TAUFIQ EFFENDI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar