Translate

Blog Archive

Cari Blog Ini

e-Compusoft Online English Training

Jumat, 25 Maret 2011

Penyaluran BOS Tak Sulit

23 Maret 2011 | Laporan oleh aline

Jakarta - Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh menegaskan bahwa Permendiknas Nomor 37/2010 lebih merupakan peraturan tentang penggunaan dana biaya operasional sekolah (BOS), bukan penyalurannya. Persoalan yang menyebabkan keterlambatan penyaluran dana BOS adalah komitmen dari kabupaten. "Kalau Banyumas bisa, kenapa yang lain tidak bisa?" katanya dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Selasa (22/03/2011). Menteri menyatakan hal itu untuk menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa keluarnya Permendiknas No 37/2010 yang menyebabkan keterlambatan alokasi dana BOS pada kabupaten kota.

Demi percepatan penyaluran dana bantuan operasional sekolah, pemerintah pusat akan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di daerah. Kemampuan daerah dinilai sumber keterlambatan penyaluran dana itu."Apa susahnya? Mekanisme ada, uang sudah di daerah, penerima, dan form pengisian jelas. Kalau mau, bisa dilembur, diajari. Pasti bisa. Tolong beri perhatian khusus BOS. Kalau tidak bisa, tanya daerah lain," kata Menteri Nuh.

Mendiknas membantah anggapan bahwa sumber persoalan pada perundang-undangan atau mekanisme penyaluran. Alasannya, semua data jelas, seperti data siswa, sekolah, dan nomor rekening sekolah. Tata cara penggunaan dana BOS pun dirinci pada Permendiknas No 37/2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2011. "Masalah di penyaluran," katanya.

Menurut Mendiknas, mekanisme baru itu mematuhi UU No 10/2010 tentang APBN Tahun Anggaran 2011. Kewenangan pendidikan dasar di daerah karena fisik sekolah ada di daerah.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek dalam kesempatan yang sama menegaskan, mekanisme baru dalam penyaluran dana BOS, payung hukumnya sudah jelas. Jadi tidak ada alasan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk tidak segera mencairkan dana tersebut. "Kabupaten/kota tidak perlu ragu, karena payung hukumnya sudah jelas. Dan penggunaannya pun harus berada dalam penggunaan kebenaran tujuan, dan tidak diperkenankan di luar efektivitas penggunaan anggaran BOS," katanya.

Kebenaran tujuan yang dimaksudkan adalah 13 poin yang terdapat dalam panduan penggunaan dana BOS. Jadi selama pencairan dana BOS yang dilakukan digunakan untuk apa pun yang berada dalam koridor 13 poin tersebut, maka tidak perlu ragu untuk segera mencairkannya.

Mendiknas mengatakan, tetap akan menjalankan rencana sanksi finansial kepada kabupaten/kota yang terlambat mencairkan dana BOS pada 2012 mendatang. Tapi besaran sanksi tersebut juga tergantung dari jangka waktu keterlambatan. "Yang telat 5-10 hari sanksinya berbeda dengan yang telat 11-20 hari," katanya.

Data terakhir yang masuk ke Kementerian Pendidikan Nasional hingga pukul 15.00 WIB, Selasa, 22 Maret adalah 276 kabupaten kota yg sudah menyalurkan dana BOS, atau sekitar 55,5%. Jadi, 45,5% kabupaten kota yang harus didorong untuk mengalokasikan secepatnya. (aline)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar