PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2011
TENTANG
UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL PADA SEKOLAH DASAR/
MADRASAH IBTIDAIYAH DAN SEKOLAH DASAR LUAR BIASA
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 65 ayat (6) dan Pasal 67MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2011
TENTANG
UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL PADA SEKOLAH DASAR/
MADRASAH IBTIDAIYAH DAN SEKOLAH DASAR LUAR BIASA
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian
Nasional pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah
Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2010/2011;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara;
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan
Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Selengkapnya download DISINI........
Tidak ada komentar:
Posting Komentar