PERATURAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR : 0148/SK-POS/BSNP/I/2011
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH TSANAWIYAH,
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH
ATAS, MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA,
DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan NasionalBADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR : 0148/SK-POS/BSNP/I/2011
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH TSANAWIYAH,
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH
ATAS, MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA,
DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Nomor 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Pada Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar
Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas
Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011,
dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional Pada Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar
Biasa, Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas
Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011,
perlu menetapkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan tentang
Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama,
Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah
Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan
Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011;
Selengkapnya DOWNLOAD DISINI..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar