Translate

Blog Archive

Cari Blog Ini

e-Compusoft Online English Training

Sabtu, 13 Februari 2010

konsep e - learning

A. Pengertian dan Ruang Lingkup e – Learning

1. Pengertian

e – learning adalah proses pembelajaran yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) secara sistematis dengan mengintegrasikan semua komponen pembelajaran, termasuk interaksi pembelajaran lintas ruang dan waktu, dengan kualitas yang terjamin.

Komponen e – learning mencakup :

a. Perangkat keras

b. Infrastruktur/jaringan

c. Perangkat lunak

d. Materi/Isi

e. Strategi interaksi

f. Pemeran (dosen, mahasiswa, dan lain – lain)

2. Ruang Lingkup

Penjaminan mutu e – learning merupakan upaya untuk mengendalikan mutu penyelenggaraan e – learning secara transparan berdasarkan standar mutu dan prosedur yang ditetapkan, meliputi:

a. Perencanaan e – learning

b. Perancangan materi (content) e – learning

c. Penyampaian (delivery) dan interaksi dalam e – learning

d. Evaluasi hasil belajar dan evaluasi program e - learning

B. Teknologi Pendukung e-Learning

Dalam praktiknya e – learning memerlukan bantuan teknologi. Penggunaan e – learning tidak bias dilepaskan dengan peran internet. Menurut Williams dalam Asep Herman Suyanto (2005), Internet adalah a large collection of computers in networks that are tied togetherso that many users can share their vast resources.

Berikut beberapa pendapat para ahli tentang teknologi pendukung e – learning:

1. Menurut Onno dalam Asep Herman Suyanto (2005), “ada lima aplikasi standar internet yang dapat digunakan untuk keperluan pendidikan, yaitu e-mail, mailing list (milis), news group, file transfer protocol (FTC), dan word wide web (WWW).

2. Menurut Rosenberg dalam Asep Herman Suyanto (2005), ada tiga kategori dasar yang ada dalam e-learning;

a. e-learning bersifat jaringan

b. e-learning dikirimkan kepada pengguna melalui komputer dengan menggunakan standar teknologi internet

c. e-learning terfokus pada pandangan pembelajaran yang paling luas, solusi pembelajaran yang menggungguli paradikma tradisional dalam pelatihan

Menurut Kardiawan dalam Asep Herman Suyanto (2005), ada beberapa alternatif paradigma pendidikan melalui internet ini yang salahnya adalah system “dot.com educational system”. Paradigma ini dapat mengintegrasikan beberapa system seperti:

1. Paradigma virtual teacher resources, yang dapat mengatasi terbatasnya jumlah guru yang berkualitas, sehingga siswa tidak haus secara intensif memerlukan dukungan guru, karena peranan guru maya (virtual teacher) dan sebagian besar diambil alih oleh system belajar tersebut.

2. Paradigma virtual school system, yang dapat membuka peluang menyelenggarakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang tidak memerlukan ruang dan waktu. Keunggulan paradigma ini daya tampung siswa tak terbatas. Siswa dapat melakukan kegiatan belajar kapan saja, dimana saja, dan darimana saja.

3. Paradigma cyber educational resources system, atau dot com learning resources system. Merupakan pendukung kedua paradigma di atas, dalam membantu akses terhadap artikel atau jurnal elektronik yang tersedia secara bebas dan gratis dalam internet.

C. Pengembangan Model e – Learning

Mendapat Haughey dalam Asep Herman Suyanto (2005), tentang pengembangan e-learning, ada tiga kemungkinan dalam pengembangan sistem pembelajaran berbasis internet, yaitu web course, web centric course, dan web enhanced course.

1. Web Course

Web course adalah penggunaan internet untuk keperluan pendidikan, yang mana peserta didik dan pendidik sepenuhnya terpisah dan tidak diperlukan adanya tatap muka. Seluruh bahan ajar, diskusi, konsultasi, penugasan, latihan, ujian, dan kegiatan pembelajaran lainnya sepenuhnya disampaikan melalui internet. Dengan kata lain model ini menggunakan sistem jarak jauh.

2. Web Centric Course

Web centric course adalah penggunaan internet yang memadukan antara belajar jarak jauh dan tatap muka (konvensional). Sebagian materi disampaikan melalui internet, dan sebagian lagi melalui tatap muka.

3. Web Enhanced Course

Web enhanced course adalah pemanfaatan internet untuk menunjang peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan di kelas. Fungsi internet adalah untuk memberikan pengayaan dan komunikasi antara peserta didik dengan pendidik, sesama peserta didik, anggota kelompok, atau peserta didik dengan nara sumber lain. Oleh karena itu, peran pendidik dalam hal ini dituntut untuk menguasai teknik mencari informasi di internet, membimbing peserta didik mencari dan menemukan situs – situs yang relevan dengan bahan pembelajaran, menyajikan materi melalui web yang menarik dan diminati, melayani bimbingan dan komunikasi melalui internet, dan kecakapan lain yang diperlukan.

D. Kode Etik dan Perlindungan Hukum

Secara umum, kaidah etika dalam sistem informasi adalah mencakup sisi privacy, accuracy, property, dan accessibility. Pada dasarnya keberadaan etika tersebut adalah patokan nilai – nilai yang berlaku dalam masyarakat, khususya masyrakat informasi.

Sementara itu, terkait dengan keberadaan sistem hukum nasional dan kepentingan nasional, meskipun sistem informasi global (internet) dengan semangat freedom on information dan free-flow of information, namun hal itu bukan berarti sebagai suatu medium yang bebas aturan atau hukum. Secara hukum, pada prnsipnya terhadap segala macam tindakan atau perbuatan yang bersifat melawan hukum harus dapat dimintakan pertanggungjawabannya, baik karena kesengajaan maupun karena kelalaian atau ketidak hati – hatian (Pasal 1365 dan 1366 KUHP Perdata).

Adapun peraturan – peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan e-learning adalah

1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 107/U/2001 tentang penyelenggaraan Program Pendidikan Tinggi Jarak Jauh

3. UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan IPTEK

4. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,

5. Terkait pula dengan UU berkenaan dengan konvergensi telematika, antara lain;

a. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

b. UU No. 7 Tahun 1971 tentang Kearsipan

c. UU No. 8 Tahun 1992 tentang Dokumen Perusahaan

d. UU No. 8 Tahun 1992 tentang Film

e. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

f. UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

g. UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

E. Standar Mutu e-learning

Standar mutu penyelenggaraan e-learning mencakup mutu pembelajaran berbasis e-learning dan mutu manajemen yang dapat dirangkum sebagai berikut:

1. Perencanaan

Standar Mutu

Indikator

1. Kuliah yang dilaksanakan harus mendapat persetujuan/disahkan oleh lembaga pendidikan

Dokumen rancangan pembelajaran yang telah memperoleh persetujuan lembaga pendidikan

2. Pendidik & peserta didik harus memiliki akses terhadap intranet dan internet

Tersedianya akses terhadap intranet dan internet dengan

· Mudah

· Biaya terjangkau

· Kecepatan memadai

3. Pendidik harus memiliki akses terhadap fasilitas pengembangan pengajaran berbasis e-learning

Tersedianya akses dan fasilitas yang memadai untuk pengembangan pembelajara e-learning

4. Tersedia buku rancangan pengajaran (BRP) dan buku pedoman kerja peserta didik (BPKPD) dan atau program mapping serta analisis kompetensi

Tersedianya BRP, BPKPD, program map dan analisis kompetensi yang dapat diakses oleh peserta didik

5. Tersedia akses terhadap fasilitas pelatihan penyelenggaraan

e-learning

· Tersedianya akses dan fasilitas pelatihan penyelenggaraan e-learning

· Tersedianya akses dan fasilitas pendukung teknis dan administrasi untuk penyelenggaraan pembelajaran e-learning

2. Perancangan dan Pembuatan Materi

Standar Mutu

Indikator

1. Materi harus sesuai dengan kurikulum dan media elektronik yang tersedia

Kesesuaian antara materi dan kurikulum

2. Materi disiapkan oleh pakar di bidang ilmu terkait

Dokumen materi telah memperoleh persetujuan pakar di bidang ilmu terkait

3. Perancangan dan pembuatan materi harus sesuai dengan karakteristik pembelajaran e-learning

Kesesuaian antara perancangan dan pembuatan materi dengan karakteristik pembelajaran

e-learning

4. Materi harus tersedia dan dapat diakses peserta didik tanpa terikat tempat dan waktu

Ketersediaan materi yang dapat diakses oleh peserta didik tanpa terikat waktu dan tempat

5. Menjalankan penyelenggaraan e-learning sesuai dengan kode etik, peraturan dan perundangan yang berlaku

Kesesuaian dari proses penyelenggaraan e-learning dengan kode etik , peraturan dan perundangan yang berlaku

3. Penyampaian

Standar Mutu

Indikator

1. Minimum materi tersedia dalam presentasi elektronik (misalnya powerpoint)

Keragaman dan macam bentuk presentasi elektronik yang digunakan dalam e-learning

2. Penyampaian materi harus sesuai dengan program mapping yang telah ditentukan

Kesesuaian antara cara atau metode penyampaian materi dengan program mapping yang telah ditentukan

3. Materi harus menarik dari segi isi dan layout, terkini, serta bebas dari kesalahan

· Materi yang tersedia dapat dan mudah diperbaharui serta up to date

· Materi yang ditampilkan menarik, mudah dipahami dan bebas kesalahan

4. Harus tersedia fasilitas tatap muka

Tingkat ketersediaan fasilitas tatap muka

5. Harus tersedia fasilitas pendukung yang memudahkan peserta didik melakukan akses bagian – bagian materi, misalnya navigasi dalam presentasi elektronik

· Pemantauan terhadap akses peserta didik

· Mematuhi kode etik, peraturan, perundangan dan copyright

4. Interaksi

Standar Mutu

Indikator

1. Pembelajaran dirancang untuk menjamin terjadi interaksi antara peserta didik, peserta didik dengan pendidik, dan peserta didik dengan materi

Tersedia rancangan interaksi antara peserta didik-peserta didik, peserta didik-pendidik, peserta didik-materi pembelajaran

2. Interaksi harus dapat dilakukan baik secara synchronous maupun asynchronous

Terjadi interaksi dengan baik secara synchronous maupun asynchronous

5. Evaluasi

Standar Mutu

Indikator

1. Harus ada evaluasi terhadap

· Pendidik

· Peserta didik

· Isi (tugas, latihan, ujian)

· Proses (keaktifan, peer assessment)

· Penyelenggara (peraturan, tatacara proses registrasi)

· Pelaksanaan (dukungan fasilitas dan teknis selama penyelenggaraan e-learning)

· Materi (kesesuaian dengan silabus, kemudahan dipahami, kemudahan akses)

2. Harus ada mekanisme identifikasi fisik peserta ujian

3. Penilaian harus tercatat dalam sistem informasi akademik yang berlaku

4. Perlu dibahas juga evaluasi hasil belajar peserta didik

Semua data tercatat dalam sistem informasi akademik

F. Penjaminan Mutu e – Learning

1. Mekanisme Manajemen Mutu Akademik

Penjaminan mutu e-learning adalah segala upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu e-learning yang dilakukan oleh institusi pendidikan secara terus menerus dan berkesinambungan. Manajemen mutu e-learning terdiri dari 3 tahap berikut:

a. Perencanaan

Perencanaan e-learning adalah bagian dari perencanaan strategis dan terintegrasi dengan pengembangan institusi. Dalam perencanaan pembelajaran e-learning, pelaksana harus memenuhi kriteria seperti yang tercantum standar mutu e-learning

b. Pelaksanaan

Dalam pelaksanaan e-learning selain harus mengacu pada standar mutu dalam tahapan penyampaian materi dan interaksi, juga harus memperhatikan karakteristik pelaksanaan e-learning.

c. Evaluasi (evaluation)

Evaluasi harus dilakukan sebagai bentuk penilaian atas berbagai komponen yang ada di dalam e-learning. Evaluasi tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan komponen dan manajemen mutu e-learning. Evaluasi terhadap pelaksanaan pembelajaran e-learning merupakan salah satu kunci penjaminan mutu institusi penyelenggara. Adapun, kriteria evaluasi pelaksanaan disesuaikan dengan kriteria standar mutu e-learning yang telah dibuat oleh penyelenggara dan dalam pelaksanaan dilakukan monitoring evaluasi internal.

2. Evaluasi Diri

Pengguna e-learning, yaitu peserta didik dan pendidik, serta pengelola bersama – sama melakukan evaluasi diri atas penyelenggaraan e-learning. Evaluasi diri terhadap peserta didik dapat dilakukan dengan memperhatikan hasil yang diberikan peserta didik atas pemahaman dan penguasaan materi yang diberikan secara e-learning. Evaluasi terhadap pendidik dapat dilakukan dengan memperhatikan hasil yang diberikan oleh peserta didik terhadap pemahaman dan penguasaan materi yang diberikan secara e-learning. Dengan demikian, akan menjadi suatu evaluasi bagi pendidik dalam menggunakan metode yang dilakukan dalam pembelajaran.

3. Perbaikan Mutu

Dari evaluasi diri yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa, ditindak lanjuti oleh pengelola dengan perbaikan mutu terhadap penyelenggaraan e-learning. Hal ini dapat dilakukan dengan membuat pemetaan permasalahan dan kekurangan, serta keunggulan dalam implementasi e-learning. Dengan demikian, akan dapat terdeteksi hal – hal yang perlu diperbaiki, dipertahankan, dan ditingkatkan mutunya.

4. Reformulasi Rencana Kerja

Dengan memperhatikan analisi SWOT dari masing – masing komponen e-learning, dapat dilakukan reformulasi rencana kerja yang berfungsi untuk menjadi suatu pedoman perbaikan penyelenggaraan e-learning diperiode berikutnya. Dengan demikian akan tercapai perbaikan secara berkesinambungan (continuous improvement).

1 komentar:

  1. mas, artikelnya bagus..
    kalo boleh tau sumbernya darimana ya?
    thx..

    nepa

    BalasHapus